Halo! Kembali lagi bersama saya Aldy~
Kali ini saya akan bercerita sedikit tentang pertemuan ke-7 di mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Di pertemuan kali ini kita belajar tidak melalui google meet seperti biasanya, tetapi kita belajar lewat V-Class. Meskipun pembelajaran diadakan melalui V-Class tetap saja sesi diskusi masih ada di forum diskusi, karena kurang rasanya jikalau di matkul ini tidak ada yang namanya sesi diskusi atau sesi tanya jawab. Beliau juga memberikan tugas yang berupa Quiz dan tugas menguraikan materi yang sudah tertera di V-Class dengan judul Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
Berikut uraian saya mengenai materi yang sudah disampaikan:
Pelapisan sosial diambil dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarkat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat atau hierarchies. Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Hal yang menjadikan perbedaan sistem pelapisan menurut sifatnya salah satunya yaitu, sistem pelapisan masyarakat tertutup artinya perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menajdi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Selanjutnya ada sistem masyarakat terbuka artinya setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri.
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik yang dimana artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Ada juga yang namanya persamaan hak, persamaan hak ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948).
Ya, itu saja yang dapat saya simpulkan untuk materi kali ini, terimakasi.
Comments
Post a Comment